Selasa, 02 November 2021

PUPUK CAIR MAJEMUK ALAM SUPER

 

PUPUK CAIR MAJEMUK ALAM SUPER

PCM ALAM SUPER

1.   PENDAHULUAN

Pupuk Organik Cair ini sangat berkualitas karena diramu dari bahan - bahan pilihan seperti Alpukat, Madu asli, Susu murni dan kuning telur ayam kampong serta Mikro Organisme Lokal (MOL)



Sangat cocok untuk segala jenis tanaman dan ternak seperti :

1         Tanaman Pengan Yaitu : Padi, Jagung dll, untuk menyuburkan, memperbanyak anakan merangsang pembentukan bunga, buah, memperpanjang malai melebatkan bulir, bulir berisi penuh tampa ham pah serta mencegah penyakit jamur.

2         Tanaman Hortikultura yaitu : Sayur sayuran dan Buah buahan untuk menyuburkan, merangsang pembentukan bunga, buah dan umbi.

3         Tanaman perkebunan yaitu Jambu Mete, Kakao dll untuk menyuburkan merangsang pembentukan bunga buah, buah mulus dan montok serta terhindar dari keriput dan rontok.

4         Ternak yaitu Babi, ayam, kuda , kerbau dll untuk penggemukan, mempercepat proses pertumbuhan/perkembangan, meningkatkan imun tubuh sehingga terhindar dari serangan penyakit

2.   DOSIS

Dosis 200 cc : 20 liter air atau setara dengan 1 gelas standard PCM Alam Super dicampur dengan air 1 Speit (1 Hansprayer)

3.   CARA PENGGUNAAN

Cara penyemprotan/penggunaan yaitu disemprotkan secara merata mengenai seluruh permukaan tanaman

1         Untuk tanaman pangan dan hortikulturan disemprotkan 2 kali yaitu pada saat fase Vegetatif/fotosintesis dan Generatif/peleburan sel atau bakal benih.

2         Untuk Tanaman perkebunan disemprotkan pada saat tanaman hendak berbunga

3         Untuk ternak dcampurkan 10 cc pada pakan dan air minum.

Diproduksi oleh

ISTANA ALAM

POTTO KATILLU DESA LOLO OLE – SBD

 


Informasi dan pemesanan Hubungi :

Nomor HP 081337497555

Fb anadolo

Blogger organikyes

Kamis, 16 September 2021

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENYULUH SWADAYA

 



TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA HAK DAN KEWAJIBAN

PENYULUH PERTANIAN SWADAYA

 

Salam sejahtera bagi kita semua semoga aktifitas keseharian kita senantiasa berada dalam lindungan Allah Yang Maha Kuasa. Berikut adalah penjelasan singkat tentang Tugas Pokok dan Fungsi Penyuluh Pertanian Swadaya yang diharapkan mampu menjadi ilmu yang bermafaat pada bidang pertanian diwilayah :

1 Dasar Pembinaan Penyuluh Pertanian Swadaya

Ø  Peraturan menteri pertanian nomor : 61/permentan/OT.140/11/2008 Tentang pedoman pembinaan penyuluh pertanian swadaya dan penyuluh pertanian swasta.

Ø  Peraturan kepala badan penyuluhan dan pengembangan SDM pertanian nomor 100 tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan pemberdayaan penyuluh pertanian swadaya. 

2 .  Persyaratan Penyuluh Pertanian Swadaya 

1.    Warga Negara Indonesia

2.    Memiliki keterampilan dan keahlian teknis dalam bidang pertanian 

3.    Mempunyai kesempatan, kesediaan, kemauan, kemampuan dan perhatian untuk menyebarluaskan keahliannya kepada pelaku utama melalui kegiatan pertanian

4.    mampu berkomunikasi khusus dengan pelaku utama dan pelaku swasta

5.    Mampu bermitra dengan penyuluh pertanian PNS dalam melakukan kegiatan penyuluhan bidang pertanian

6.    Bersedia mengikuti pelatihan di bidang penyuluhan pertanian yang di selenggarakan oleh pemerintah

Kedudukan, Fungsi Dan Tugas Pokok Penyuluh Pertanian Swadaya

A . Kedudukan 

“ Kedudukan penyuluh pertanian swadaya dan swasta adalah sebagai mitra penyuluh pertanian PNS dalam melakukan kegiatan penyuluhan pertanian, baik sendiri – sendiri ataupun kerja sama yang terintegrasi dalam program penyuluhan pertanian sesuai dengan tingkat administasi pemerintah di mana kegiatan penyuluhan di selenggarakan. Keberadaan penyuluhan pertanian swadaya dan swasta bersifat mandiri dan independen untuk memenuhi kebutuhan pelaku utama da pelaku usaha pertanian”

B . Tugas Pokok 

Tugas pokok penyuluh pertanian swadaya dan swasta adalah : melakukan kegiatan penyuluhan pertaniankepada pelaku utama dan pelaku usaha sesuai dengan rencana kerja penyuluhan pertanian yang disusun berdasarkan program penyuluhan pertanian di wilayah kerjanya".

C . Fungsi 

 

Untuk dapat melakukan tugas pokok, penyuluh pertanian swadaya dan swasta menyelanggarakan fungsi sebagai berikut : 

 

1.    Menyususn rencana kegiatan penyuluhuhan pertanian yang di koordinasikan dengan kelembagaan penyuluhan pertanian setempat

2.    Melaksanakan kegiatan penyuluhan pertaniansesuai denga rencana kerja yang di susun

3.    Melaksanakan pertemuan koordinasi dengan penyuluh pertanian PNS, Pelaku utama dan pelaku usaha dalam rangka mewujudkan sinergi kerja

4.    Mengikuti kegiatan rembug, pertemuan teknis, dan temu lapang pelaku utama dan pelaku usaha

5.    Berperang aktif menumbuhkembangkan kelembagaan pelaku utama

6.    Menjalin kemitraan usaha dengan pihakyang terkait dengan bidang tugasnya

7.    Menumbuhkembangkan jiwa kepemimpinan dan kewirausahaan pelaku utama

8.    Menyampaikan informasi dan teknologi baru dan tepat guna kepada pelaku utama

9.    Melaksakan proses pembelajaran secara pertisipatif melalui berbagai media penyuluhan seperti antara lain percontohan dan pengembangan model usaha agribisnis bagi pelaku utama dan

10.  Menyusun lapporan kegiatan penyuluhan yang di laksakan

4 . Hak dan Kewajiban Penyuluh Pertanian Swadaya

HAK

1.    Menerima pengakuan resmi dari pemerintah dan mengikuti pelatihan  bidang penyuluhan pertanian  

2.    Dapat memanfaatkan sarana dan prasarana penyuluhan pertania yang di miliki oleh pemerintah dan pemerintah daerah

3.    Di mungkinkan dapat menerima bantuan biaya apabila mengikuti kegiatan penyuluhan sepanjang tersedia anggaran pemerintah dan pemerintah daerah mencukupi

4.    Mendapat penghargaan atas tugas, pengabdian dan prestasinya dan;

5.    Dapat mengikuti berbagai kegiatan penyuluhan pertanian yang difasilitasi oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah

 

 

- Kewajiban Penyuluh Pertanian Swadaya

1.    Melakukan Kegiatan Penyuluha Pertanian

2.    Mengikuti Pelatiha  Bidang Penyuluhan Pertanian

3.    Bekerja Atas Dasar Sukarela Dan Tidak Menerima Gaji/ Honorarium Sebagaimana Penyuluh Pertanian Pns

4.    Melakukan Koordinasi Dan Konsultasidengan Penyuluh Pertanian Pns Dan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian Di Wilayahnya; Dan 

5.    Membuat Laporan

 

5.  Pembinaan Penyuluh Pertanian Swadaya

 

Pembinaan dilakukan oleh kelembagaan penyuluhan pertanian secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan sampai tingkat pusat sesuai kewenangan masing-masing dan di laksanakan dengan berpedoman pada asas, tujuan dan fungsi dari pelaku kegiatan melalui rencana kerja dan programa penyuluhan pertanian dan rencana kerja

 

6. Pola Pembinaan Penyuluh Pertanian Swadaya

 

 A . Tingkat kecamatan

 

1.     Penerapan System Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian

2.     Materi, Metode Dan Media Penyuluhan Pertanian

3.     Monitoring Dan Evaluasi Hasil Pelaksaan Kegiatan Penyuluhan Pertanian

4.     Pelaporan

 

B . Tingkat Kabupaten 

 

1.    System Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian

2.    Materi, Metode Dan Media Penyuluhan Pertanian

3.    Peningkatan Kapasitas Kepemimpinan,Penguasaan Metode,Dan Teknik Penyuluhan Menejerial Dan Kewirausahaan

4.    Forum Penyuluh Pertanian Swadaya

5.    Supervisi

6.    Pelaporan 

7. Mekanisme Kerja Penyuluh Pertanian Swadaya

A. Hubungan kerja penyuluh pertanian swadaya dengan penyuluh pertanian PNS dalam hal : 

1.    Menyusun program penyuluhan pertanian

2.    Menyusun materi penyuluhan pertanian

3.    Melaksakan berbagai macam teknik usahsa agribisnis

4.    Memecahkan masalah dalam pengembangan usaha agribisnis yang ada di wilayahnya

5.    Mengembangkan kerjasama dan kemitraan dengan pihak - pihak terkait dalam pengembangan usaha agribisnis pelaku utama dan pelaku usaha

 

B. Hubungan kerja penyuluh pertanian swadaya dengan BP3K dalam Hal : 

 

1.    Mengkonsultasikan metodolagi penyuluhan pertanian ( materi, metode, dan media ) yang bersifat kebijakan maupun yang bersifat teknis usaha agribisnis

2.    Membangun kerjasama dan kemitraan dengan pihak pihak terkait dalam pengembangan usaha agribisnis pelaku utama

3.    Mendapatkan rekomendasi untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan hasil kesepakatan/kerjasama dan kemitraan usaha dalam pengembangan agribisnis pelaku utama 

 

C. Hubungan kerja penyuluh pertanian swadaya dengan dinas lingkup pertanian dalam hal : 

 

1.     Mengkonsultasikan materi materi teknis usaha agribisnis;

2.     Menyelaraskan dan mengakseskegiatan kegiatan yang mendukung penyelenggaraan penyuluhan pertanian. 


Demikian Materi sebagai pedoman bagi penyuluh  swadaya

" Terimkasih Semoga Bermanfaat "

 

Jangan melihat masa lampau dengan PENYESALAN

Jangan melihat masa depan dengan KETAKUTAN

Tapi lihatlah sekitar kita dengan penuh KESADARAN”

 

 

Oleh : Lodowyk B. Anadolo, SST

 

Rabu, 25 Agustus 2021

RINCIAN KEGIATAN PENYULUHAN PERTANIAN SESUAI PERMEN PAN NO. 2/2008 BERDASARKAN JENJANG JABATAN

 

RINCIAN KEGIATAN PENYULUHAN PERTANIAN SESUAI PERMEN PAN NO. 2/2008 BERDASARKAN JENJANG JABATAN



Oleh LODOWYK B.ANADOLO, SST

 

 

 Rincian kegiatan Penyuluhan Pertanian Ahli sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut :

a.    Penyuluhan Pertanian Pertama :

1.    Mengumpulkan data potensi wilayah di tingkat kabupaten;

2.    Mengumpulkan data potensi wilayah di tingkat provinsi;

3.    Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota;

4.    Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian;

5.    Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk brosur/bukleet;

6.    Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk sound slide;

7.    Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk materi pameran

8.    Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani perorangan;

9.    Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada kelompoktani;

10.  Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani secara massal;

11.  Melaksanakan temu wicara/temu teknologi/temu usaha;

12.  Menjadi pramuwicara dalam perencanaan dan pelaksanaan pameran;

13.  Mengajar kursus tani;

14.  Mengembangkan kelompoktani dari Madya ke Utama;

15.  Menyusun rencana kegiatan evaluasi pelaksanaan di tingkat kabupaten;

16.  Menganalisis dan merumuskan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat kabupaten;

17.  Menyusun rencana kegiatan evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat kecamatan;

18.  Mengumpulkan dan mengolah data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat kabupaten;

19.  Menganalisis dan merumuskan data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat kecamatan;

b.    Penyuluh Pertanian Muda

1.    Menyusun instrumen identifikasi potensi wilayah tingkat provinsi dan nasional;

2.    Mengumpulkan data identifikasi potensi wilayah di tingkat nasional;

3.    Mengolah, menganalisis dan merumuskan hasil identifikasi potensi wilayah;

4.    Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota;

5.    Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian;

6.    Menyusun materi penyuluhan pertania dalam bentuk naskah radio/TV/senui budaya/pertunjukkan;

7.    Menyusun sinopsis dan skenario materi penyuluhan pertanian dalam bentuk Film/Video/VCD/DVD;

8.    Menyusun matei kursus tani;

9.    Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani perorangan;

10.  Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada kelompok tani;

11.  Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani secara massal;

12.  Merencanakan uji coba/pengkajian/pengujian paket teknologi/metode penyuluhan pertanian;

13.  Merencanakan teu wicara/tem teknologi/tem usaha;

14.  Melaksanakan penyuluhan melalui media elektronik (radio, TV, website);

15.  Merencanakan pameran;

16.  Membuat display pameran;

17.  Menjadi pramuwicara alam perencanaan dan pelaksanaan pameran;

18.  Mengajar kursus tani;

19.  Mengembangkan korporasi/koperasi petani;

20.  Menyusun rencana kegiatan evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat provinsi;

21.  Mengumpulkan dan mengolah data evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat nasional;

22.  Menganalisis dan merumuskan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat provinsi;

23.  Menyusun rencana kegiatan evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat kabupaten;

24.  Mengumpulkan dan mengolah data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat provinsi;

25.  Mengumpulkan dan mengolah data evalausi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat nasional;

26.  Menganalisis dan merumuskan data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat kabupaten;

27.  Menyusun pedoman/uklak/juknis penyuluhan pertanian di tingkat kabupaten.

 

c.    Penyuluh Pertanian Madya :

1.    Menyusun programa penyuluhan pertanian di tngkat kabupaten, provinsi dan nasional sebagai ketua;

2.    Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota;

3.    Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian

4.    Menyusun pedoman/juklak penilaia restasi petani/kelompoktani di tingkat provinsi;

5.    Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani perorangan;

6.    Melakukan kunjungan tatapmuka/ajangsana pada kelompoktani;

7.    Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani secara massal;

8.    Mengolah, menganalisis dan merumuskan hasil kajian paket teknologi/metode penyuluhan pertanian;

9.    Menyusun rancang bangun usaha pertanian dan melakukan rekayasa kelembagaan pelaku usaha;

10.  Merencanakan penyuluhan pertanian melalui media elektronik (radio, V, website);

11.  Menjadi pramuwicara dalam perencanaan dan pelaksanaan pameran;

12.  Mengajar kursus tani;

13.  Melakukan penilaian prestasi petani/kelompoktani di tingkat provinsi;

14.  Menumbuhkan asosiasi petani;

15.  Menumbuhkan kemitraan usaha kelompoktani dengan pelaku usaha;

16.  Menyusun rencana kegiatan evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat nasional;

17.  Menganalisis dan merumuskan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat nasional;

18.  Menyusun rencana kegiatan evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat provinsi;

19.  Menganalisis dan merumuskan data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat provinsi;

20.  Menyusun pedoman/juklak/juknis penyuluhan pertanian di tingkat provinsi;

21.  Meyusun rencana/desain metode penyuluhan pertanian;

22.  Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi kajian metode penyuluhan pertanian;

23.  Menyusun konsep pengembangan metode penyuluhan pertanian;

24.  Menjadi penyaji dalam diskusi konsep pengembangan metode penyuluhan;

25.  Menjadi pembahasan dalam diskusi konsep pengembangan metode penyuluhan;

26.  Melaksanakan uji coba konsep pengembangan metode penyuluhan pertanian

27.  Menjadi pembahas dalam diskusi konsep metode baru penyuluhan pertanian;

28.  Menjadi narasumber dalam diskusi konsep metode baru penyuluhan pertanian.

 

d.    Penyuluh Pertanian Utama :

  1. Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota;
  2. Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian;
  3. Melaksanakan supervisi produksi pada penyusunan materi penyuluhan pertanian dalam bentuk Film/Video/VCD/DVD;
  4. Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk bahan website;
  5. Menyusun pedoman/juklak penilaian prestasi petani/kelompoktani di tingkat nasional;
  6. Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani perorangan;
  7. Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada kelompoktani;
  8. Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani secara massal;
  9. Menjadi pramuwicara dalam merencanakan dan melaksanakan pameran;
  10. Mengajar kursus tani;
  11. Melakukan penilaian prestai petani/kelompoktani di tingkat nasional;
  12. Menyusun rencana kegiatan evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat nasional;
  13. Menganalisis dan merumuskan data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat nasional;
  14. Menyusun pedoman/juklak/juknis penyuluhan pertanian di tingkat nasional;
  15. Meyusun rencana/desain kajian arah kebijaksanaan pengembangan penyuluhan pertanian yang bersifat penyempurnaan;
  16. Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi kajian arah kebijaksanaan pengembangan  penyuluhan pertanian yang bersifat penyempurnaan;
  17. Menganalisis data/informasi dan merumuskan hasil kajian arah kebijaksanaan pengembangan penyuluhan pertanian yang bersifat penyempurnaan;
  18. Menganalisis data/informasi dan merumuskan hasil kajian metode penyuluhan pertanian;
  19. Menyusun rencana/desain pengembangan metode peyuluhan pertanian;
  20. Menjadi narasumber dalam diskusi konsep pengembangan metode penyuluhan pertanian;
  21. Merumuskan pengembangan metode penyuluhan pertanian;
  22. Menyusun konsep metode baru penyuluhan pertanian;
  23. Menjadi penyaji dalam diskusi konsep metode baru penyuluhan pertanian;
  24. Menjadi narasumber dalam diskusi konsep metode baru penyuluhan pertanian;
  25. Merumuskan konsep metode baru penyuluhan pertanian.