TUGAS POKOK DAN FUNGSI
SERTA HAK DAN KEWAJIBAN
PENYULUH PERTANIAN SWADAYA
Salam sejahtera bagi kita semua semoga aktifitas
keseharian kita senantiasa berada dalam lindungan Allah Yang Maha Kuasa.
Berikut adalah penjelasan singkat tentang Tugas Pokok dan Fungsi Penyuluh
Pertanian Swadaya yang diharapkan mampu menjadi ilmu yang bermafaat pada bidang
pertanian diwilayah :
1 Dasar Pembinaan Penyuluh
Pertanian Swadaya
Ø Peraturan menteri pertanian nomor :
61/permentan/OT.140/11/2008 Tentang pedoman pembinaan penyuluh pertanian
swadaya dan penyuluh pertanian swasta.
Ø Peraturan kepala badan penyuluhan dan pengembangan
SDM pertanian nomor 100 tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan pemberdayaan
penyuluh pertanian swadaya.
2 . Persyaratan Penyuluh
Pertanian Swadaya
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki keterampilan dan keahlian teknis dalam
bidang pertanian
3. Mempunyai kesempatan, kesediaan, kemauan, kemampuan
dan perhatian untuk menyebarluaskan keahliannya kepada pelaku utama melalui
kegiatan pertanian
4. mampu berkomunikasi khusus dengan pelaku utama dan
pelaku swasta
5. Mampu bermitra dengan penyuluh pertanian PNS dalam
melakukan kegiatan penyuluhan bidang pertanian
6. Bersedia mengikuti pelatihan di bidang penyuluhan
pertanian yang di selenggarakan oleh pemerintah
Kedudukan, Fungsi Dan Tugas Pokok
Penyuluh Pertanian Swadaya
A . Kedudukan
“
Kedudukan penyuluh pertanian swadaya dan swasta adalah sebagai mitra penyuluh
pertanian PNS dalam melakukan kegiatan penyuluhan pertanian, baik sendiri –
sendiri ataupun kerja sama yang terintegrasi dalam program penyuluhan pertanian
sesuai dengan tingkat administasi pemerintah di mana kegiatan penyuluhan di
selenggarakan. Keberadaan penyuluhan pertanian swadaya dan swasta bersifat
mandiri dan independen untuk memenuhi kebutuhan pelaku utama da pelaku usaha
pertanian”
B . Tugas Pokok
Tugas pokok penyuluh pertanian
swadaya dan swasta adalah : melakukan kegiatan penyuluhan pertaniankepada
pelaku utama dan pelaku usaha sesuai dengan rencana kerja penyuluhan pertanian
yang disusun berdasarkan program penyuluhan pertanian di wilayah
kerjanya".
C . Fungsi
Untuk
dapat melakukan tugas pokok, penyuluh pertanian swadaya dan swasta
menyelanggarakan fungsi sebagai berikut :
1. Menyususn rencana kegiatan penyuluhuhan pertanian
yang di koordinasikan dengan kelembagaan penyuluhan pertanian setempat
2. Melaksanakan kegiatan penyuluhan pertaniansesuai
denga rencana kerja yang di susun
3. Melaksanakan pertemuan koordinasi dengan penyuluh
pertanian PNS, Pelaku utama dan pelaku usaha dalam rangka mewujudkan sinergi
kerja
4. Mengikuti kegiatan rembug, pertemuan teknis, dan
temu lapang pelaku utama dan pelaku usaha
5. Berperang aktif menumbuhkembangkan kelembagaan
pelaku utama
6. Menjalin kemitraan usaha dengan pihakyang terkait
dengan bidang tugasnya
7. Menumbuhkembangkan jiwa kepemimpinan dan
kewirausahaan pelaku utama
8. Menyampaikan informasi dan teknologi baru dan tepat
guna kepada pelaku utama
9. Melaksakan proses pembelajaran secara pertisipatif
melalui berbagai media penyuluhan seperti antara lain percontohan dan
pengembangan model usaha agribisnis bagi pelaku utama dan
10. Menyusun lapporan kegiatan penyuluhan yang di
laksakan
4 . Hak dan Kewajiban Penyuluh
Pertanian Swadaya
HAK
1. Menerima pengakuan resmi dari pemerintah dan
mengikuti pelatihan bidang penyuluhan pertanian
2. Dapat memanfaatkan sarana dan prasarana penyuluhan
pertania yang di miliki oleh pemerintah dan pemerintah daerah
3. Di mungkinkan dapat menerima bantuan biaya apabila
mengikuti kegiatan penyuluhan sepanjang tersedia anggaran pemerintah dan
pemerintah daerah mencukupi
4. Mendapat penghargaan atas tugas, pengabdian dan
prestasinya dan;
5. Dapat mengikuti berbagai kegiatan penyuluhan
pertanian yang difasilitasi oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah
- Kewajiban Penyuluh Pertanian
Swadaya
1. Melakukan Kegiatan Penyuluha Pertanian
2. Mengikuti Pelatiha Bidang Penyuluhan
Pertanian
3. Bekerja Atas Dasar Sukarela Dan Tidak Menerima
Gaji/ Honorarium Sebagaimana Penyuluh Pertanian Pns
4. Melakukan Koordinasi Dan Konsultasidengan Penyuluh
Pertanian Pns Dan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian Di Wilayahnya; Dan
5. Membuat Laporan
5. Pembinaan Penyuluh Pertanian Swadaya
Pembinaan dilakukan oleh kelembagaan penyuluhan
pertanian secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan sampai tingkat pusat
sesuai kewenangan masing-masing dan di laksanakan dengan berpedoman pada asas,
tujuan dan fungsi dari pelaku kegiatan melalui rencana kerja dan programa
penyuluhan pertanian dan rencana kerja
6. Pola Pembinaan Penyuluh Pertanian Swadaya
A . Tingkat
kecamatan
1. Penerapan System Penyelenggaraan
Penyuluhan Pertanian
2. Materi, Metode Dan Media
Penyuluhan Pertanian
3. Monitoring Dan Evaluasi Hasil
Pelaksaan Kegiatan Penyuluhan Pertanian
4. Pelaporan
B . Tingkat Kabupaten
1. System Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian
2. Materi, Metode Dan Media Penyuluhan Pertanian
3. Peningkatan Kapasitas Kepemimpinan,Penguasaan
Metode,Dan Teknik Penyuluhan Menejerial Dan Kewirausahaan
4. Forum Penyuluh Pertanian Swadaya
5. Supervisi
6. Pelaporan
7. Mekanisme Kerja Penyuluh
Pertanian Swadaya
A. Hubungan kerja penyuluh pertanian swadaya dengan
penyuluh pertanian PNS dalam hal :
1. Menyusun program penyuluhan pertanian
2. Menyusun materi penyuluhan pertanian
3. Melaksakan berbagai macam teknik usahsa agribisnis
4. Memecahkan masalah dalam pengembangan usaha
agribisnis yang ada di wilayahnya
5. Mengembangkan kerjasama dan kemitraan dengan pihak
- pihak terkait dalam pengembangan usaha agribisnis pelaku utama dan pelaku
usaha
B. Hubungan kerja penyuluh pertanian swadaya dengan
BP3K dalam Hal :
1. Mengkonsultasikan metodolagi penyuluhan pertanian (
materi, metode, dan media ) yang bersifat kebijakan maupun yang bersifat teknis
usaha agribisnis
2. Membangun kerjasama dan kemitraan dengan pihak
pihak terkait dalam pengembangan usaha agribisnis pelaku utama
3. Mendapatkan rekomendasi untuk melaksanakan kegiatan
penyuluhan hasil kesepakatan/kerjasama dan kemitraan usaha dalam pengembangan
agribisnis pelaku utama
C. Hubungan kerja penyuluh pertanian swadaya dengan
dinas lingkup pertanian dalam hal :
1. Mengkonsultasikan materi materi
teknis usaha agribisnis;
2. Menyelaraskan dan
mengakseskegiatan kegiatan yang mendukung penyelenggaraan penyuluhan
pertanian.
Demikian Materi sebagai pedoman bagi penyuluh
swadaya
" Terimkasih Semoga Bermanfaat "
Jangan melihat masa lampau dengan PENYESALAN
Jangan melihat masa depan dengan KETAKUTAN
Tapi lihatlah sekitar kita dengan penuh
KESADARAN”
Oleh :
Lodowyk B. Anadolo, SST
Tidak ada komentar:
Posting Komentar