Rabu, 25 Agustus 2021

RINCIAN KEGIATAN PENYULUHAN PERTANIAN SESUAI PERMEN PAN NO. 2/2008 BERDASARKAN JENJANG JABATAN

 

RINCIAN KEGIATAN PENYULUHAN PERTANIAN SESUAI PERMEN PAN NO. 2/2008 BERDASARKAN JENJANG JABATAN



Oleh LODOWYK B.ANADOLO, SST

 

 

 Rincian kegiatan Penyuluhan Pertanian Ahli sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut :

a.    Penyuluhan Pertanian Pertama :

1.    Mengumpulkan data potensi wilayah di tingkat kabupaten;

2.    Mengumpulkan data potensi wilayah di tingkat provinsi;

3.    Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota;

4.    Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian;

5.    Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk brosur/bukleet;

6.    Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk sound slide;

7.    Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk materi pameran

8.    Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani perorangan;

9.    Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada kelompoktani;

10.  Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani secara massal;

11.  Melaksanakan temu wicara/temu teknologi/temu usaha;

12.  Menjadi pramuwicara dalam perencanaan dan pelaksanaan pameran;

13.  Mengajar kursus tani;

14.  Mengembangkan kelompoktani dari Madya ke Utama;

15.  Menyusun rencana kegiatan evaluasi pelaksanaan di tingkat kabupaten;

16.  Menganalisis dan merumuskan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat kabupaten;

17.  Menyusun rencana kegiatan evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat kecamatan;

18.  Mengumpulkan dan mengolah data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat kabupaten;

19.  Menganalisis dan merumuskan data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat kecamatan;

b.    Penyuluh Pertanian Muda

1.    Menyusun instrumen identifikasi potensi wilayah tingkat provinsi dan nasional;

2.    Mengumpulkan data identifikasi potensi wilayah di tingkat nasional;

3.    Mengolah, menganalisis dan merumuskan hasil identifikasi potensi wilayah;

4.    Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota;

5.    Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian;

6.    Menyusun materi penyuluhan pertania dalam bentuk naskah radio/TV/senui budaya/pertunjukkan;

7.    Menyusun sinopsis dan skenario materi penyuluhan pertanian dalam bentuk Film/Video/VCD/DVD;

8.    Menyusun matei kursus tani;

9.    Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani perorangan;

10.  Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada kelompok tani;

11.  Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani secara massal;

12.  Merencanakan uji coba/pengkajian/pengujian paket teknologi/metode penyuluhan pertanian;

13.  Merencanakan teu wicara/tem teknologi/tem usaha;

14.  Melaksanakan penyuluhan melalui media elektronik (radio, TV, website);

15.  Merencanakan pameran;

16.  Membuat display pameran;

17.  Menjadi pramuwicara alam perencanaan dan pelaksanaan pameran;

18.  Mengajar kursus tani;

19.  Mengembangkan korporasi/koperasi petani;

20.  Menyusun rencana kegiatan evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat provinsi;

21.  Mengumpulkan dan mengolah data evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat nasional;

22.  Menganalisis dan merumuskan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat provinsi;

23.  Menyusun rencana kegiatan evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat kabupaten;

24.  Mengumpulkan dan mengolah data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat provinsi;

25.  Mengumpulkan dan mengolah data evalausi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat nasional;

26.  Menganalisis dan merumuskan data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat kabupaten;

27.  Menyusun pedoman/uklak/juknis penyuluhan pertanian di tingkat kabupaten.

 

c.    Penyuluh Pertanian Madya :

1.    Menyusun programa penyuluhan pertanian di tngkat kabupaten, provinsi dan nasional sebagai ketua;

2.    Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota;

3.    Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian

4.    Menyusun pedoman/juklak penilaia restasi petani/kelompoktani di tingkat provinsi;

5.    Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani perorangan;

6.    Melakukan kunjungan tatapmuka/ajangsana pada kelompoktani;

7.    Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani secara massal;

8.    Mengolah, menganalisis dan merumuskan hasil kajian paket teknologi/metode penyuluhan pertanian;

9.    Menyusun rancang bangun usaha pertanian dan melakukan rekayasa kelembagaan pelaku usaha;

10.  Merencanakan penyuluhan pertanian melalui media elektronik (radio, V, website);

11.  Menjadi pramuwicara dalam perencanaan dan pelaksanaan pameran;

12.  Mengajar kursus tani;

13.  Melakukan penilaian prestasi petani/kelompoktani di tingkat provinsi;

14.  Menumbuhkan asosiasi petani;

15.  Menumbuhkan kemitraan usaha kelompoktani dengan pelaku usaha;

16.  Menyusun rencana kegiatan evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat nasional;

17.  Menganalisis dan merumuskan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat nasional;

18.  Menyusun rencana kegiatan evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat provinsi;

19.  Menganalisis dan merumuskan data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat provinsi;

20.  Menyusun pedoman/juklak/juknis penyuluhan pertanian di tingkat provinsi;

21.  Meyusun rencana/desain metode penyuluhan pertanian;

22.  Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi kajian metode penyuluhan pertanian;

23.  Menyusun konsep pengembangan metode penyuluhan pertanian;

24.  Menjadi penyaji dalam diskusi konsep pengembangan metode penyuluhan;

25.  Menjadi pembahasan dalam diskusi konsep pengembangan metode penyuluhan;

26.  Melaksanakan uji coba konsep pengembangan metode penyuluhan pertanian

27.  Menjadi pembahas dalam diskusi konsep metode baru penyuluhan pertanian;

28.  Menjadi narasumber dalam diskusi konsep metode baru penyuluhan pertanian.

 

d.    Penyuluh Pertanian Utama :

  1. Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota;
  2. Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian;
  3. Melaksanakan supervisi produksi pada penyusunan materi penyuluhan pertanian dalam bentuk Film/Video/VCD/DVD;
  4. Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk bahan website;
  5. Menyusun pedoman/juklak penilaian prestasi petani/kelompoktani di tingkat nasional;
  6. Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani perorangan;
  7. Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada kelompoktani;
  8. Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani secara massal;
  9. Menjadi pramuwicara dalam merencanakan dan melaksanakan pameran;
  10. Mengajar kursus tani;
  11. Melakukan penilaian prestai petani/kelompoktani di tingkat nasional;
  12. Menyusun rencana kegiatan evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat nasional;
  13. Menganalisis dan merumuskan data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat nasional;
  14. Menyusun pedoman/juklak/juknis penyuluhan pertanian di tingkat nasional;
  15. Meyusun rencana/desain kajian arah kebijaksanaan pengembangan penyuluhan pertanian yang bersifat penyempurnaan;
  16. Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi kajian arah kebijaksanaan pengembangan  penyuluhan pertanian yang bersifat penyempurnaan;
  17. Menganalisis data/informasi dan merumuskan hasil kajian arah kebijaksanaan pengembangan penyuluhan pertanian yang bersifat penyempurnaan;
  18. Menganalisis data/informasi dan merumuskan hasil kajian metode penyuluhan pertanian;
  19. Menyusun rencana/desain pengembangan metode peyuluhan pertanian;
  20. Menjadi narasumber dalam diskusi konsep pengembangan metode penyuluhan pertanian;
  21. Merumuskan pengembangan metode penyuluhan pertanian;
  22. Menyusun konsep metode baru penyuluhan pertanian;
  23. Menjadi penyaji dalam diskusi konsep metode baru penyuluhan pertanian;
  24. Menjadi narasumber dalam diskusi konsep metode baru penyuluhan pertanian;
  25. Merumuskan konsep metode baru penyuluhan pertanian.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar